7 Tahun Terkuak! Penjual Bakso Di Bantul Pakai Ayam Tiren
Wed, 26 Jan 2022Posted by AdminSepasang suami istri penjual bakso ayam tiren berinisial MHS (51) dan AHR (50) dibekuk Kepolisian Bantul, DIY. Diakui oleh keduanya, bisnis ini telah ditekuni sejak 2015.
Berawal dari penemuan bangkai ayam di salah satu penggilingan daging di Pleret Bantul. Pemilik tempat tersebut membeberkan ada oknum yang menggunakan ayam tiren bahkan sudah berbau busuk berwarna kebiruan untuk digiling.
Dari laporan ini Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menggerebek tempat usaha milik MHS dan AHR.
"Pada saat di TKP kami menemukan barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi. Barang bukti yang kami sita cukup banyak, ada 2 freezer, jadi produksinya cukup besar," imbuhnya.
Selain ditemukannya alat penggilingan daging beserta kompor, petugas juga menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.
Hasil interogasi, satu kilogram ayam tiren ditaksir seharga Rp7.000 sampai Rp8.000.
Dalam 1 hari mereka memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren menjadi 75 kilogram bakso ayam. Keduanya bisa meraup laba Rp500 ribu per hari atas jualannya itu.
Hasil bakso ayam tiren diedarkan ke tiga pasar besar di Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Kemasan yang digunakan untuk membungkus bakso tersebut tidak menggunakan merek dagang.
Saat ini kedua telah ditetapkan sebagai tersangka.
MHS dan AHR dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.