8 Provinsi Yang Denda Pajak Kendaraannya Dihapus. Daerah Kamu Termasuk?
Thu, 22 Oct 2020Posted by AdminKabar gembira! Tercatat ada 8 provinsi di Indonesia yang memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari laman detik, berikut adalah rangkuman wilayah serta jadwal pelaksanaannya.
1. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur sudah memberikan relaksasi pemutihan bagi penunggak pajak. Kebijakan yang berakhir 31 Agustus lalu, kini diperpanjang mulai 1 September hingga 28 November 2020.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan selama satu bulan ke depan, yaitu mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Namun, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama.
3. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak hingga 23 Desember 2020.
Relaksasi ini bertajuk program 'Triple Untung' yang terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal.
4. Bali
Melalui laman Bapenda Bali, Pemprov Bali memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Kebijakan ini berlaku hingga 18 Desember 2020.
5. Bengkulu
Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.
6. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 1 September hingga 31 Oktober 2020. Relaksasi yang diberikan yaitu penghapusan denda PKB, penghapusan denda BBNKB, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi.
7. Sumatra Selatan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun. Kebijakan ini ditetapkan mulai 1 Oktober lalu. Melalui kebijakan ini, apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.
Selain itu, Herman juga kembali memperpanjang program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.
8. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan dengan memberikan keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020.