Catat! Subsidi Gaji Dari Pemerintah Kembali Ditransfer Awal November
Wed, 21 Oct 2020Posted by AdminBantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu/bulan untuk periode September-Oktober sudah tersalurkan kepada 12.166.471 penerima atau 98,09% dari target 12.403.896 orang. Dana yang sudah tersalur yaitu sejumlah Rp 14,6 triliun.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Bantuan subsidi gaji/upah termin kedua akan ditransfer mulai pekan pertama November. Bantuan yang akan ditransfer dirapel untuk dua bulan, yakni November-Desember setotal Rp 1,2 juta. Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
“Kami rencanakan mulai ditransfer awal minggu pertama bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin pertama ini selesai,” ujar Ida.
Bantuan ini merupakan salah satu upaya bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Hal yang dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja di Indonesia, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19.
"Sehingga meningkatnya konsumsi rumah tangga, diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, kami berharap Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah/gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita,” jelas Ida.