Akhir Kasus Kebakaran Bromo, Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara Dan Denda 3,5 Miliar

Akhir Kasus Kebakaran Bromo, Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara Dan Denda 3,5 Miliar

Fri, 02 Feb 2024Posted by Admin

Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di savana Gunung Bromo akibat flare prewedding, divonis dua tahun enam bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp3,5 miliar atau menjalani hukuman tambahan enam bulan kurungan.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, pada Rabu (31/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Made Yuliada.

Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah hakim.

Andrie dan penasihat hukumnya, Hasmoko, menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Masih pikir-pikir yang mulia," kata Hasmoko.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andrie dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar subsider enam bulan kurungan.
​​​​​"JPU masih pikir-pikir. Karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang. Dan melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra.

Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo pada Rabu, 6 September 2023. Penyebabnya adalah flare yang dinyalakan oleh pengunjung saat sesi foto prewedding.

Akibat peristiwa tersebut, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sempat ditutup sementara. Luas total area yang terdampak diperkirakan mencapai 989 hektar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp8,3 miliar.

Polres Probolinggo menetapkan satu tersangka atas kejadian tersebut, yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), seorang manajer wedding organizer dari Lumajang. Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti dan mengetahui bahwa tersangka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).