Anaknya Idap Lumpuh Otak, Seorang Ibu Perjuangkan Legalisasi Ganja Saat CFD

Anaknya Idap Lumpuh Otak, Seorang Ibu Perjuangkan Legalisasi Ganja Saat CFD

Mon, 27 Jun 2022Posted by Admin

Sambil memegang poster bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis', seorang ibu berdiri di tengah keramaian CFD (Car Free Day) pada Minggu (26/6/2022).

Ibu yang bernama Santi Warastuti turut membawa surat yang ia tulis langsung untuk Mahkamah Konstitusi setelah dua tahun memperjuangkan legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya.

"Hakim MK yang mulia

Tolong angkat kekuatiran saya. Setiap hari terbayang akan satu-persatu teman anak saya yang tiada. Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik-turunkah? Masih bernapaskah? Belum lagi ketika kejang-kejang muncul...

Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah kemana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya. Air mata sudah tercurah... doa sudah dipanjatkan.

Kini ikhtiar lain, juga saya usahakan. Jangan gantung saya... 2 tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja media anak saya belum ada kepastian. Beri saya kepastian. Beri kami kepastian...

Saya dan Pika

26 Juni 2022."

Aksi ini viral di media sosial setelah penyanyi Andien Aisyah mengunggah momen ini di Twitter. 

"Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi bawa anaknya (sepertinya ABK), bawa poster yang menurutku berani banget. Pas aku dekatin beliau nangis. Remuk hati aku," dikutip dari detikcom.

Cuitan tersebut ditambah dengan unggahan foto Ibu Santi yang berdiri di sebelah kursi roda anaknya yang sedang duduk dibantu dengan kain dan bantal.

"Anak ini namanya Pika. Pengidap cerebral palsy yang katanya sebenarnya paling efektif terapi pakai CBD oil. Bukan kebetulan, jika hanya mereka nggak tinggal di Indonesia. Anak-anak seperti ini pasti bisa lebih banyak tertolong huhu," tambah cuitan Andien.

Santi ternyata tidak sendiri, ada tiga ibu lainnya yang memperjuangkan legalisasi ganja untuk pengobatan sejak 2020. Dalam sidang perkara No. 106/PUU-XVIII/2020, pihak pemohon meminta agar MK mengizinkan penggunaan ganja dan narkotika golongan I lainnya untuk kebutuhan kesehatan atau terapi. Pengajuan ini belum dikabulkan oleh MK. Hingga salah satu anak meninggal di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020.

Santi berharap agar Pika dan anak-anak lainnya tidak harus terenggut nyawanya hanya karena tinggal di Indonesia yang tidak melegalkan ganja untuk pengobatan.