Anies Baswedan Pamit Dari Pemprov. Berapa Pensiunan Anies?

Anies Baswedan Pamit Dari Pemprov. Berapa Pensiunan Anies?

Mon, 17 Oct 2022Posted by Admin

Anies Baswedan resmi mengakhiri 5 tahun masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta Minggu (16/10) kemarin. 

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, kepala daerah akan menerima pensiun sebesar 1 persen untuk setiap satu bulan masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok adalah 1 persen untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun," bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980.

Besaran uang pensiunan Anies tidaklah besar. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017, Sumarsono, kala itu mengatakan bahwa besaran uang pensiun seorang mantan Gubernur DKI Jakarta tidak lebih dari Rp10 juta setiap bulan.

 

"Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai 10 juta," ujarnya yang membicarakan Gubernur DKI Jakarta periode itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Meskipun begitu Anies mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan lain berdasarkan Pasal 17 PP 9/1980.

"Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil," terang pasal Pasal 17 PP 9/1980.

Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tambahan penghasilan.