Anies Wajibkan Seluruh Perkantoran DKI Jakarta WFH 75 Persen

Anies Wajibkan Seluruh Perkantoran DKI Jakarta WFH 75 Persen

Wed, 23 Jun 2021Posted by Admin

Kasus baru Covid-19 semakin meningkat, bahkan belum nampak tanda akan menurun. Berdasarkan data yang dibagikan Satgas Covid-19, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 15.308 kasus baru. Total kasus positif saat ini sebanyak 2.033.421. Sementara, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 4.693 kasus.

Dengan kondisi yang kian mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di seluruh Jakarta melakukan WFH 75 persen. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 21 Juni 2021.

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru ini. Aturan itu berlaku di seluruh Jakarta, tidak berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19. Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25 persen work from office (WFO). Dengan demikian, 75 persen karyawan bekerja dari rumah. Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.

Beliau juga menerangkan kondisi saat ini masyarakat harus semakin waspada dan menyadari akan bahaya Covid-19. Dengan demikian, diharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan.
​​