Fix, Ini 10 Daftar Wilayah Pembatasan Mobilitas Di Jakarta

Fix, Ini 10 Daftar Wilayah Pembatasan Mobilitas Di Jakarta

Wed, 23 Jun 2021Posted by Admin

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI telah memutuskan melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta sejak hari Senin kemarin. Pembatasan ini untuk menekan laju penularan COVID-19. Jalan yang akan dibatasi yaitu Bulungan, Kemang, Gunawarman dan Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, BKT, Kawasan Kota Tua Boulevard Kelapa Gading, dan PIK.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan mobilitas ini akan dimulai setiap pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB. Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Sale

6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

Sambodo mengatakan, meski ada pembatasan, ada pengecualian yang dilakukan. Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," kata Sambodo.
​​​​