⁠⁠Apa Itu Tapera? Simak Penjelasaan Dan Aturannya

⁠⁠Apa Itu Tapera? Simak Penjelasaan Dan Aturannya

Mon, 03 Jun 2024Posted by Admin

Tapera atau yang kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program penyimpanan yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam membiayai perumahan. Dasar hukum Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menurut definisi yang diberikan dalam Pasal 1 PP No. 25/2020, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang disimpan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir.

Siapa saja yang dapat menjadi Peserta Tapera? Peserta Tapera terdiri dari dua kategori utama, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Mereka yang termasuk dalam kategori ini harus memiliki penghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Selain itu, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah juga termasuk dalam kategori Pekerja.

Kepesertaan Tapera akan berakhir dalam beberapa kondisi, termasuk pensiun bagi Pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan, termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan menggunakan dana untuk pembiayaan atau perbaikan rumah pertama.

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sebuah badan hukum yang mengelola kegiatan menghimpun dana masyarakat secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta. Pengelolaan Tapera mencakup Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.

Manfaat pembiayaan rumah dari Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, sementara untuk Peserta Pekerja Mandiri, besaran iurannya juga sebesar 3% dari penghasilan mereka. Pemberi Kerja turut membayar 0,5% dari gaji atau upah Peserta Pekerja sebagai bagian dari iuran Tapera.