Apes! Digrebek Saat Live Promo Judi, DJ Arimbi Tersangka

Apes! Digrebek Saat Live Promo Judi, DJ Arimbi Tersangka

Fri, 12 Nov 2021Posted by Admin

Saat melangsungkan live, DJ Sandra Arimbi terkejut digrebek Polrestabes Palembang. Siaran langsung lantunan lagu DJ-nya dilakukan di rumah dengan set cahaya lampu khusus untuk merekam. Awalnya ia tampak kebingungan banyak pria-pria berkerumun datang ke rumah.

"Iya benar, kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dilansir dari Detik.com, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya pihak kepolisian melakukan penelusuran melalui akun Facebook pribadi DJ Sandra Arimbi. 

“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” jelas Tri.​​​​​​

DJ Sandra Arimbi (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kerena memiliki kontrak kerja dengan judi online di media sosial. Nominal yang diterima DJ Sandra Arimbi bernilai fantastis. Ia menyebutkan tarif kontrak senilai Rp50 juta untuk meng-endorse situs judi online dengan menyebutkan di live streaming-nya.  

"Awal bulan pertama dibayar Rp10 juta, bulan kedua dan ketiga Rp15 juta, selain mempromosikan judi online juga ikut bermain," ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Ia mengaku telah mempromosikan situs judi online selama tiga bulan terakhir. 

"Kegiatan tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta," lanjut Tri.

DJ Sandra Arimbi dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. Ia ditahan polisi dengan bersikap kooperatif tanpa perlawanan.