Asik! Sarana Olahraga Dibuka, Tapi?…
Thu, 12 Aug 2021Posted by AdminGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan public, termasuk sarana olahraga di ruang terbuka selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini diteken Anies pada 10 Agustus 2021. Dikutip dari lampiran Kepgub, "Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan. Keterangan: Pekerja dan pengguna telah divaksinasi”. Ketentuan yang dimaksud yakni jam operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anies juga meminta masyarakat harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk dapat berkegiatan di sejumlah sektor yang sudah kembali dibuka tersebut.
Kecuali bagi masyarakat dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif Covid-19, penduduk yang kontrainidikasi terhadap vaksinasi Covid-19 dan anak-anak usia di bawah 12 tahun.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya,” kata Anies melalui keterangan resmi, (11/8/2021).
Selain sarana olahraga di ruang terbuka, sektor yang sudah kembali dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4 itu di antaranya pusat perbelanjan atau mal serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.
Demi memutus rantai virus Covid-19 di Indonesia, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi bisa segera lakukan vaksinasi secara bertahap sesuai dengan peraturan pemerintah dan jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas).