Aturan Baru Nama Di KTP Kini Minimal 2 Kata, Buat Apa Ya?

Aturan Baru Nama Di KTP Kini Minimal 2 Kata, Buat Apa Ya?

Wed, 25 May 2022Posted by Admin

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan mengenai syarat pencatatan nama di dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Berdasarkan aturan dari Kemendagri, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yaitu tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, dan mudah dibaca. Selain itu, untuk nama terdapat batasan karakter yaitu maksimal 60 yang sudah termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata," ucap Zudan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilansir dari Kompas.com (24/5).

Kemudian, menurut Zudan pencatatan nama untuk keperluan dokumen kependudukan harus diatur sedemikian rupa untuk memudahkan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan dan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," pungkas Zudan dalam keterangan resmi, Selasa (24/5).

Zudan menegaskan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memperhatikan prinsip, norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memudahkan anak dalam mengurus keperluan di pelayanan publik.

"Namun, jika ada nama orang hanya satu kata, diimbau untuk minimal dua kata dan jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ucap Zudan.

Sebenarnya untuk apa pemerintah menetapkan pencatatan minimal dua kata dalam dokumen kependudukan? Zudan membeberkan bahwa ini akan menguntungkan masa depan anak. 

"Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," pungkasnya.

Aturan ini efektif berlaku pada 21 April lalu. Jika sudah melakukan pencatatan sebelum tanggal tersebut, dipastikan tetap berlaku. 

"Maksudnya bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," tambah Zudan.