Aturan Beli BBM Subsidi Mulai Per 1 Oktober! Catat Kendaraan Yang Boleh Beli

Aturan Beli BBM Subsidi Mulai Per 1 Oktober! Catat Kendaraan Yang Boleh Beli

Wed, 04 Sep 2024Posted by Admin

Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024 dan bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta mengurangi beban subsidi negara. Sejak pengumumannya, aturan ini telah memicu berbagai diskusi di kalangan masyarakat dan pemerintah.

Sejauh ini, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil. Pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang diukur dalam cubic centimeter (cc). Kendaraan berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin hingga 1.400 cc dan kendaraan berbahan bakar diesel dengan kapasitas mesin hingga 2.000 cc masih diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi.

Menurut ketentuan tersebut, kendaraan yang bisa membeli BBM bersubsidi dengan bahan bakar bensin antara lain:
Toyota: Raize 998 cc dan 1.198 cc, Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Avanza 1.329 cc
Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 998 cc dan 1.198 cc, Xenia 1.329 cc
Wuling: Formo S 1.206 cc
Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc
Honda: Brio 1.199 cc
Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.332 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc
Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos 1.353 cc, Rio 1.348 cc
Nissan: Magnite 999 cc, Kicks e-Power 1.198 cc

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa kriteria kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi sedang dalam pembahasan. Pada Selasa (27/8/2024), dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bahlil menyatakan, "Saya belum bisa bicara detail itu sampai dibahas."

Dalam pernyataannya, Bahlil juga menekankan pentingnya pengaturan subsidi yang tepat sasaran. Ia mengungkapkan keprihatinannya jika subsidi tetap diberikan kepada masyarakat yang tidak berada dalam golongan ekonomi menengah ke bawah. "Apa pendapat dunia jika kita, seperti kita, terus menerima subsidi BBM?" tanyanya, menyoroti pentingnya alokasi subsidi yang lebih adil.

Sebagai informasi, subsidi BBM yang diberikan pemerintah saat ini mencakup dua jenis bahan bakar, yaitu solar dan Pertalite. Untuk mendukung kebijakan ini, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi melalui situs web subsiditepat.mypertamina.id. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang berhak.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat lebih merata dan tepat sasaran, serta dapat mengurangi beban subsidi yang harus ditanggung oleh negara. Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengelola penggunaan energi secara lebih bijak dan efisien di masa depan. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti aturan baru ini demi tercapainya tujuan bersama yang lebih baik.