Aturan PSBB Pada Kendaraan Pribadi

Aturan PSBB Pada Kendaraan Pribadi

Wed, 15 Apr 2020Posted by Admin

PSBB telah resmi diberlakukan diJakarta sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Pembatasan ini telah berlaku sejak 10 April 2020 lalu hingga 23 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai keadaan. Apa saja yang diatur dalam PSBB ini Sobat7 dapat membacanya di sini ya: Jakarta Menerapkan PSBB, Apa Yang Berubah?

Salah satu yang diatur adalah tentang transportasi. Tak ayal, transportasi pribadi pun termasuk di dalamnya. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020, ada beberapa aturan terkait kendaraan pribadi. Jumlah orang dalam kendaraan dibatasi menjadi 50% saja. Seperti apa aturannya?

Mobil Berkursi 2 Baris

Maksimal diisi oleh 3 orang. Posisi duduknya adalah sebagai berikut 1 pengemudi, 2 orang penumpang duduk di belakang.

Mobil Berkursi 3 Baris

Maksimal diisi oleh 4 orang. Posisi duduknya adalah sebagai berikut 1 pengemudi, 2 penumpang di tengah dan 1 penumpang di belakang.

Mobil Berkursi 4 Baris

Maksimal diisi oleh 6 orang. Posisi duduknya adalah sebagai berikut 1 pengemudi, 2 orang di kursi baris 2, 1 orang di kursi baris 3 dan 2 orang di baris ke 4.

Motor Pribadi

Maksimal dua orang dengan 1 pengemudi dan 1 duduk di belakang. Dengan catatan kedua orang ini harus memiliki alamat yang sama di kartu identitas. Kartu identitas dapat berupa KTP, KK, SIM, ID Card atau kartu lain yang memiliki alamat tinggal

Motor Online/Ojek Pangkalan

Dilarang mengangkut penumpang. Pengantaran barang masih diperbolehkan.

Sepeda

Sepeda dilarang mengangkut penumpang. Hanya pengemudi saja.

Pelanggaran terhadap PSBB ini dapat dikenakan sanksi sesuai yang ditentukan oleh undang-undang. Ancamannya adalah pidana dan denda. Hal ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, sanksinya adalah 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.