Awas! Kendaraan Usia Di Atas 3 Tahun Dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
Fri, 05 Nov 2021Posted by AdminGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggalakkan peraturan yang mewajibkan kendaraan di Ibu Kota sudah lulus uji emisi. Kali ini, ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut, Anies mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan motor dan mobil yang berusia di atas umur 3 tahun dan tidak lulus dalam uji emisi.
Sesuai rencana penilangan sebelumnya, regulasi ini rencananya akan dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang. Nilai denda yang dikenakan bagi pelanggar adalah sebesar Rp 250.000 bagi pengendara kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar roda empat.
Pergub ini juga merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor (diberi sanksi tilang tak lolos uji emisi), yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun," ujar Anies dalam Pergub tersebut, Kamis (4/10/2021).
Anies menyebut setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Uji emisi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dikerjakan oleh Teknisi Uji Emisi yang ahli. "Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor," kata Anies.
Sementara itu, untuk biaya uji emisi kendaraan mobil dipatok harga rata-rata Rp 150 ribu. Sementara untuk harga uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000.