Dipecat! Anggota KPU Bugil Saat Video Call Sex

Dipecat! Anggota KPU Bugil Saat Video Call Sex

Wed, 03 Nov 2021Posted by Admin

Meixxy Rismanto, Anggota KPU Kaur, Bengkulu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti melanggar kode etik karena melalukan adegan bugil pada saat video call sex. Lewat aksinya, Meixxy melanggar lima pasal sekaligus dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021). Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu

Tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. "Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila," kata majelis yang dibacakan pada sidang.

Majelis hakim DKPP juga menilai Meixxy membiarkan video asusila dirinya tersebar ke publik. Meixxy dinilai tak melakukan apapun demi menjaga martabat diri, keluarga, dan lembaga penyelenggara pemilu. "Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik," ucap Anggota DKPP Didik Supriyanto.

Berpendapat berbeda, Anggota DKPP dari unsur KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menilai bahwa Meixxy tidak mempunyai niat jahat atau inisiatif dalam kejadian tersebut. "Tindakan Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebaliknya, posisi Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital, yakni sejenis phone sex," terangnya.

Menurut Pramono, sindikat itu sengaja menjebak orang dan mengancam menyebar konten asusila jika tak membayar sejumlah uang. Dia berpendapat seharusnya Meixxy dijatuhi hukuman pembinaan, bukan penghentian. Pramono beralasan tidak semua orang punya kewaspadaan dalam menghadapi kejahatan seksual via media digital. "Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respon Teradu dalam bentuk video dan atau foto," tutur Pramono dalam persidangan.