Berlaku Lagi, Ini 13 Titik Kawasan Ganjil Genap!

Berlaku Lagi, Ini 13 Titik Kawasan Ganjil Genap!

Tue, 10 May 2022Posted by Admin

Libur Lebaran telah selesai yang artinya kini sudah kembali ke aktivitas masing-masing. Hal ini juga berpengaruh pada sistem ganjil genap di kawasan Ibu Kota yang diberlakukan kembali di 13 lokasi di DKI Jakarta.

“Besamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sobat7 yang mau melintasi Jakarta perlu perhatikan 13 jalan ini ya sebab diberlakukan ganjil genap. Inilah 13 lokasi tersebut:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jendral Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

 

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari.

Ganjil genap ini diberlakukan pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Agar tidak kena tilang, pelat nomor ganjil bisa melintas bebas pada tanggal ganjil dan sebaliknya.

Sebagai tambahan informasi, Sambodo mengatakan jika warga mendapatkan surat tilang ETLE karena melanggar aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran dapat diabaikan saja.

“Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan,” ucapnya.