Bersiap! Upah Minimum 2023 Naik Maksimum 10 Persen

Bersiap! Upah Minimum 2023 Naik Maksimum 10 Persen

Mon, 21 Nov 2022Posted by Admin

Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Diketahui penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan memperhatija  variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud adalah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Kemudian untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri tertulis dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM adalah: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE merupakan pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Dalam kenaikan UMP tahun 2023 ini, pemerintah memberikan batasan maksimal. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Sementara itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Per tanggal 1 Januari 2023, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota akan naik maksimal 10%. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.