Bikin SIM Harus Menggunakan BPJS, 7 Wilayah Ini Akan Diuji Coba Per 1 Juli 2024
Wed, 05 Jun 2024Posted by AdminMulai 1 Juli hingga 30 September 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengujicoba implementasi aturan baru yang mengharuskan pemohon SIM untuk memiliki keanggotaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini akan berlaku di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan ini diumumkan oleh AKBP Faisal dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6). Uji coba implementasi akan dilakukan di wilayah kepolisian daerah, termasuk Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Peraturan ini disusun berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta aktif JKN.
Menurut data, saat ini sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta JKN tidak aktif. Dukungan terhadap aturan baru ini juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
David menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Kepolisian tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama tahap uji coba, warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat mendaftar SIM akan diminta untuk mengaktifkan keanggotaannya melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," ujar David.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta memastikan bahwa pemegang SIM memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan. Uji coba ini diharapkan menjadi langkah awal menuju implementasi aturan serupa di seluruh Indonesia.