BPOM Sita Kopi Instan Mengandung Parasetamol Dan 'Viagra'

BPOM Sita Kopi Instan Mengandung Parasetamol Dan 'Viagra'

Mon, 07 Mar 2022Posted by Admin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kopi instan yang mengandung sildenafil (viagra) dan paracetamol.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan kopi instan ini beredar di Bandung dan Bogor.

Bahaya yang ditimbulkan jika mengkonsumsi dalam dosis yang tinggi akan menimbulkan masalah serius bagi kesehatan.

"Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," tutur Kepala BPOM Penny K Lukito.

"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya.

Paracetamol merupakan senyawa kimia yang termasuk golongan analgesik ringan. Fungsinya menghambat produksi prostaglandin, sehingga dapat mengurangi rasa sakit.

Peneliti Kimia Medisinal BRIN Dr Teni Ernawati menjelaskan, sildenafil adalah senyawa kimia yang berfungsi mengobati gangguan fungsi seksual pada pria, atau dapat disebut sebagai viagra.

 

Pihaknya juga menemukan logo izin edar dari BPOM yang dipalsukan. Penny menyampaikan masyarakat bisa melakukan cek kemasan, label, dan kadaluarsa di BPOM mobile.

Memang setelah minum kopi kemasan tersebut pasti akan langsung terasa efeknya. Badan yang dirasa sakit langsung hilang. Penny menegaskan efek langsung tersebut merupakan campuran 'obat kuat' dan paracetamol yang semestinya dihindari.

"Kalau sampai ada yang efeknya langsung, itu berarti ada indikasi atau bahan kimia obat yang aktif dalam dosis yang tidak terkendali. Kalau obat tentu ada standar yang harus dipenuhi sehingga efek sampingnya," imbuhnya.

Penny juga menegaskan efek samping dari konsumsi yang rutin akan berdampak pada gangguan jantung, gangguan hati, sakit ritme jantung, ini ada pengaruh juga ke alat reproduksi.

Operasi yang dilakukan BPOM menemukan barang bukti parasetamol dan sildenafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya. Pihak produsen dikenakan pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar.