Brimob-Kopasus Bentrok Gegara Rokok

Brimob-Kopasus Bentrok Gegara Rokok

Tue, 30 Nov 2021Posted by Admin

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan untuk memeriksa anggota Polri yang terlibat pertikaian dengan TNI di Tembagapura, Kabupaten Mimika.

"Anggota TNI juga akan diproses, dan saya sudah meminta Komandan Satgas Amole untuk segera memproses kasus-kasus tersebut. Panglima TNI dan Kapolri tidak berkenan anggota melakukan kegiatan di luar SOP (standard operating procedure) termasuk berjualan saat bertugas," kata Irjen Pol Fakhiri, di Jayapura, Senin (29/11/2021), seperti dilansir Antara.

Dia membenarkan saat ini sudah dilakukan perdamaian. Namun agar tidak terulang, para pihak yang terlibat akan diproses.

"Anggota penugasan dilarang melakukan aktivitas di luar SOP, apalagi berjualan," ujar Kapolda Papua itu pula. Insiden yang terjadi pada Sabtu (27/11) di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 itu berawal dari kesalahpahaman saat anggota Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok.

Kemudian sekitar 20 anggota Satgas Nanggala yang hendak membeli rokok komplain harga rokok yang dijual, sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang terluka.

Adapun anggota Brimob yang terluka adalah Bripka Risma terkena stik, Bripka Ramazana luka ringan, Briptu Edi luka ringan tergores sangkur, Bharaka Heru luka ringan, Bharatu Munawir tidak terluka, dan Bharatu Julianda luka ringan.