Campur Pakan Burung Merpati Dengan Ganja Supaya Menang Lomba, Tiga Pemuda Ditangkap
Fri, 07 Oct 2022Posted by AdminTiga pemuda asal Bandung menjadi tersangka setelah mencampur pakan burung dengan ganja. Hal ini dilakukan agar menang saat kompetisi.
"Ada satu kasus dengan tiga tersangka yang mana kedapatan memiliki ganja dengan digunakan dikonsumsi untuk burung merpati," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung, menangkap tiga tersangka yakni DF (28), RF (22), RM (25).
Ganja tersebut dicampur dengan air sehingga burung merpati bisa terbang tinggi dan menukik dengan lincah.
Penilaian dari pada lomba itu adalah semakin tinggi gunung merpati itu terbang, semakin peluang menangnya itu besar, dan semakin kencang menukiknya ke bawah, itu semakin besar peluangnya untuk menang.
"Sangat bagus kalau lagi kontes, terbangnya jadi makin tinggi, dan saat akan mendarat pun menukiknya kadang sampai tanah," ujarnya.
DF dan dua rekannya hanya iseng mencoba tetapi berhasil dan menjadi juara. Terkadang burung yang diikuti perlombaan kerap mati akibat menabrak tanah terlalu kencang.
"Ini membuat burung merpati ini semakin Giras, semakin berani, dan terbangnya semakin berani hingga menukiknya sampai tajam bahkan sampai menabrak tanah dan burungnya ini mati," ucapnya.
Pernah juara hingga tiga kali menjadikan alasan mereka untuk selalu menggunakan trik ini. Hadiah yang didapat bisa dijadikan modal untuk membeli merpati dan ganja. Sisanya masih bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Para pelaku berani untuk menggunakan ganja tersebut, karena kalau dihitung-hitung modal yang dia keluarkan untuk beli burung merpati dan ganja, seandaikan dia menang, lebih untung kalau dia menang. Sehingga dia menggunakan ganja untuk dikonsumsikan kepada burung di mana si pemilik burung ini juga mengkonsumsi ganja tersebut," tuturnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, dari tiga tersangka kedapatan barang bukti sebanyak 3 kilogram ganja. Para tersangka dijerat pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau minimal 6 tahun penjara dan denda itu Rp 10 miliar.