Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengumumkan Penetapan Enam Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan. Berikut Pernyataan Lengkapnya.
Fri, 07 Oct 2022Posted by AdminKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang sudah menewaskan 131 orang. Dari total enam tersangka, ada tiga polisi dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ucap Sigit dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022), dilansir dari Detikcom.
Berikut daftar enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan oleh Kapolri:
1. Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB
2. Saudara AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. Saudara SS selaku Security Officer
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5. Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ungkap Kapolri.
Tersangka selanjutnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko Sutrisno Security Officer Arema.Tiga tersangka lain yaitu dari pihak kepolisian.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," pungkas Kapolri.
Tidak lupa Kapolri juga menetapkan pihak yang memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata di stadion.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Kapolri telah melakukan investigasi dengan memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
Tim investigasi Polri juga telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang dimintai keterangan.
Status Tragedi Kanjuruhan ini juga sudah naik ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," ucap Dedi.
Hingga saat ini, Polri masih dalam tahap investigasi untuk menyelidiki temuan-temuan baru dalam Tragedi Kanjuruhan, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana," pungkasnya.