Catat! Waktu Pencoblosan Pilkada 2024 Besok!
Tue, 26 Nov 2024Posted by AdminJakarta—Pada tanggal 27 November 2024, agenda pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak. Komisi Pemilihan Umum menetapkan bahwa pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung dari pagi hingga siang hari. Waktu pencoblosan juga berbeda untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK.
Jam Berapa Nyoblos di Pilkada 2024?
Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan di TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Waktu mencoblos yang berbeda untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) ditunjukkan sebagai berikut.
- Pemilih DPT mencoblos pada waktu pemungutan suara, yang berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara.
- Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS paling cepat 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara.
Jadwal pemilihan DPT, DPTb, dan DPK untuk Pilkada 2024
- Pemilihan pemilih DPT berlangsung dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
- Pemilih DPTb berlangsung dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00
- Pemilih DPK berlangsung dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Berikut daftarnya.
1. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Formulir model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) atau surat keterangan elektronik (Suket)
2. Anggota Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
3. untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
KTP elektronik atau surat keterangan
Apa yang Akan Dipilih Pada Pemilihan 27 November 2024?
Dua jenis surat suara yang dibagikan pada hari pemungutan suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Khusus Jakarta, hanya ada satu jenis suara, yaitu gubernur dan wakil gubernur. Di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya ada satu jenis suara, yaitu bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Source : Detik.com