Cuitan Viral, Mata Wanita Infeksi Abu Rokok Pelaku Disanksi Rp 750.000
Tue, 05 Oct 2021Posted by AdminViral curhatan wanita di Twitter yang matanya terkena abu rokok oleh pengguna motor. Ia harus menepi dan mengecek matanya yang iritasi. Bagi pelanggar pengemudi roda empat maupun roda dua, menyetir sambil merokok akan dikenakan sanksi dengan denda hingga Rp 750.000.
Dikutip dari Otomotif.Kompas.com, aturan untuk tidak merokok selama mengoperasikan kendaraan sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain.
Cuitan ini ditulis oleh @AkunFirda dengan menyisipkan dua foto keadaan matanya yang sedang merah dan berair, Minggu (3/10).
"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.
Hingga saat ini cuitan tersebut sudah mencapai lebih dari 9 ribu retweets dan lebih dari 45 ribu likes.
Dilansir dari Kompas.com, Bahaya dari bara rokok pengendara motor menurut, Dr Elvioza S.pM, dokter spesialis mata dapat menyebabkan kebutaan.
Seperti pada kasus ini yang membahayakan pengguna jalan lain, merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara.
Fokus kegiatan akan terbagi untuk menyetir dan rokok yang sedang dipegang. Menyetir membutuhkan konsentrasi lebih karena keadaan jalan yang tidak dapat diprediksi, sedangkan pengguna jalan harus mengisap rokok yang dibakarnya.