Daftar Lengkap Lab PCR Syarat Naik Peswawat

Daftar Lengkap Lab PCR Syarat Naik Peswawat

Fri, 09 Jul 2021Posted by Admin

Terdapat 742 laboratorium yang diakui pemerintah untuk mengeluarkan hasil tes PCR yang bisa digunakan sebagai syarat penerbangan.

Klinik yang dapat mengeluarkan hasil tes PCR yang diakui ini, sudah terafiliasi dengan Kementrian Kesehatan dan datanya disimpan di basis data milik Kementrian Kesehatan yang diberi nama New All Record (NAR) serta terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.

Uji coba berlaku untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta mulai Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. Calon penumpang dengan rute tersebut akan melalui proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes Senin, 5 Juli 2021, Menteri Kesehatan Budi Sadikin menjabarkan “Untuk lab-lab yang belum memasukan data ke NAR, mulai hari Senin 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigen nya tidak berlaku untuk penerbangan.”

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesiaa Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, menyebutkan 742 lab pemeriksa di bawah Kemenkes. Beberapa lab tersebut diantaranya:

- Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo

- Rumah Sakit Universitas Indonesia

- Rumah Sakit Medistra, Jakarta

- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta

- Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta

- Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta

- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta

- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta

- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta

- Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta

- Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta

- Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta

- Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta

- Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar

- Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar

- Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar

Publik dapat mengakses daftar lab yang terafiliasi di laman Sehat Negeri Ku Kemenkes untuk melihat Salinan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.