Daftar Negara Dengan Kasus Korupsi Terendah Di Dunia? Indonesia Urutan Ke Berapa Ya ?
Mon, 09 Dec 2024Posted by AdminLaporan terbaru Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) mengungkap bahwa penurunan global dalam penegakan keadilan dan supremasi hukum berkontribusi pada tingginya tingkat korupsi di banyak negara. Selama 12 tahun terakhir, hanya 28 dari 180 negara yang berhasil memperbaiki skor korupsinya.
CPI 2023 mengevaluasi tingkat korupsi di 180 negara dengan skor mulai dari 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Hasilnya menunjukkan bahwa beberapa negara di Eropa memiliki tingkat korupsi yang rendah, sementara negara lain masih bergulat dengan tingkat korupsi yang tinggi.
Negara dengan Tingkat Korupsi Terendah
Denmark menduduki posisi pertama sebagai negara paling bersih dari korupsi dengan skor CPI 90. Salah satu faktor utama keberhasilannya adalah kebebasan pers yang memungkinkan masyarakat menerima informasi transparan mengenai pejabat publik dan lembaga negara.
“Kami memiliki budaya kepercayaan yang membuat orang enggan terlibat dalam suap, dan tradisi ini telah berlangsung selama 150 tahun,” ungkap Christian Bjørnskov, profesor ekonomi dari Universitas Aarhus, seperti dikutip dari Study in Denmark.
10 Negara dengan Korupsi Terendah
1. Denmark – Skor 90
2. Finlandia – Skor 87
3. Selandia Baru – Skor 85
4. Norwegia – Skor 84
5. Singapura – Skor 83
6. Swedia – Skor 82
7. Swiss – Skor 79
8. Belanda – Skor 79
9. Jerman – Skor 78
10. Luksemburg – Skor 78
Negara Paling Korup di Dunia
Sebaliknya, Somalia mencatat skor CPI terendah, yaitu 11, diikuti Venezuela, Suriah, dan Sudan Selatan dengan skor masing-masing 13. Negara-negara ini menghadapi tantangan besar dalam mengatasi korupsi.
Posisi Indonesia dalam CPI
Indonesia berada di peringkat ke-115 dengan skor 34, sama seperti tahun sebelumnya. Skor ini menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dibandingkan negara ASEAN lain, Indonesia tertinggal jauh, seperti Singapura (skor 83), Malaysia (skor 50), dan Vietnam (skor 41).
Stagnasi ini menegaskan perlunya langkah konkret dan konsisten dalam memperbaiki tata kelola serta pemberantasan korupsi di Indonesia.