Dibekuk Polisi, Dua Pengedar Jual Sabu Palsu Berisi Garam

Dibekuk Polisi, Dua Pengedar Jual Sabu Palsu Berisi Garam

Wed, 02 Feb 2022Posted by Admin

2 pria bernama Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus menjual sabu di Jalan Halat, Kota Medan.

Namun, barang yang dijual bukanlah sabu asli melainkan garam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Maimun dan ditangkap pada Senin (24/1/2022).

Awalnya, polisi mendapat informasi jika kedua pelaku merupakan pengedar sabu. Dengan sigap, polisi menyamar sebagai pembeli.

“Tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap,” ucap Hadi di Mapolda Sumut pada Senin (31/1/2022).

Setelah diperiksa, barang bukti seberat 3 kg langsung dibawa ke Labfor Polda Sumut untuk diperiksa.

“Hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika,” jelasnya.

Pelaku mengatakan ketika diintrogasi bahwa barang yang diduga sabu adalah garam. Mereka menjual hanya untuk keuntungan pribadi. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menempelkan stiker the bertuliskan Guanin Wang yang biasa digunakan untuk menandakan sabu yang berasal dari luar negeri.

Mereka menjual dengan harga yang bervariasi tergantung beratnya. Sudah beberapa kali mereka menjual sabu ke masyarakat. Paket pertama seberat 1 gram dijual seharga Rp 500.000.

“paket kedua beratnya 2 gram seharga Rp 700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp 2 juta dan keempat dijual seberat 3 kg. Namun, belum ada kesepakatan harga, mereka sudah ditangkap,” jelas Hadi.

Hadi juga menambahkan bahwa dua pelaku tersebut positif memakai narkoba. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.