Dicekoki Miras! Mahasiswi Magang Polresta Diperkosa

Dicekoki Miras! Mahasiswi Magang Polresta Diperkosa

Thu, 27 Jan 2022Posted by Admin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan, yang menjadi korban pemerkosaan oleh Bripka Bayu Tamtomo melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.Korban mengaku sering diajak jalan namun sering kali menolak hingga pada akhirnya korban menerima ajakan pada 18 agustus 2021. 

Saat diperjalanan Bripka Bayu Tamtomo memberikan korban minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri,lalu memperkosa korban sebanyak dua kali. Akibat ulah yang diperbuatnya Bripka Bayu Tamtomo kini ditetapkan bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.Serta Majelis pun memutuskan bahwa anggota Polresta Banjarmasin tersebut dipecat dengan tidak hormat dan diberhentikan dari kepolisian sejak Desember 2021.

"YBS saat ini sudah disidang Kode Etik Polri dan keputusannya adalah PTDH yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sejak Desember 2021...dan utk hukum pidana diserahkan kepada sidang peradilan umum,” jelas  Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo Martosumito 

Namun tim advokasi merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan.Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.

"Menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun," ungkap Erlina.

Kondisinya yang terpuruk semakin ditambah rasa kecewa usai mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Dia lalu curhat di akun sosial media miliknya,Dan hingga saat ini korban mengalami trauma berat dan dalam masa pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental dan kejiwaan korban.