Ditegur Hakim! Sidang Perdana Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie

Ditegur Hakim! Sidang Perdana Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie

Fri, 03 Dec 2021Posted by Admin

Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus narkoba pada Kamis (2/12) siang. Sebelumnya terjadwal sidang perdana hari Kamis (2/12) pukul 10.00 WIB. Nia dan suami datang bersama rombongan dan 8 bodyguard-nya hingga telat 2 jam datang pukul 11.52 WIB. 

Jaksa langsung menegur atas sikap yang tidak kooperatif ini mengharuskan sidang dimulai pukul 12.38 WIB.

"Majelis hakim menetapkan jam sidang itu pada pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap untuk bersidang. Namun, informasi yang kami dapatkan terdakwa belum hadir di persidangan," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Jaksa meminta kesediaan tim penuntut umum untuk menjelaskan apa yang menyebabkan keterlambatan ini.

"Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," kata majelis hakim.

Jaksa lainnya menjelaskan adanya gangguan kesehatan yang dialami terdakwa namun tidak disebutkan Nia atau Ardi. Terdakwa mengalami diare sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri. 

Kuasa hukum Nia dan Ardi menjelaskan kepada awak media mengenai penyebab keterlambatan pasangan suami istri ini.

"(Sakit diare karena sidang perdana) oh nggak, sepertinya makan kurang ini ya... sambal apa, jadi tadi pagi sempat diare," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzainab, seusai sidang.

Dalam pembacaan dakwa, JPU mendakwa Nia dan Ardi dengan hukuman rehabilitasi selama tiga bulan dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan," kata Jaksa dalam sidang tersebut.

"Ardi adalah penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," sambungnya. 

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir keduanya, Zen Vivanto yang juga terdakwa juga turut hadir dalam sidang tersebut. 

Sebelumnya NIa, Ardi, dan supirnya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika berjenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat penghisap sabu).