Dituding Sengaja ‘Meng-Covid-kan’ Pasien, Ini Penjelasan Dari PERSI

Dituding Sengaja ‘Meng-Covid-kan’ Pasien, Ini Penjelasan Dari PERSI

Mon, 05 Oct 2020Posted by Admin

Maraknya pemberitaan terkait pihak rumah sakit dengan sengaja ‘meng-Covid-kan’ pasien membuat Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Kuntjoro Adi Purjanto akhirnya angkat bicara. Adanya isu ini justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam menangani Covid-19. Hal ini pula menurutnya membuat semangat tenaga medis runtuh.

Baca juga: Jokowi: Jangan Sok-sokan Lockdown Wilayah!

Tudingan bahwa rumah sakit mencari keuntungan dari kematian pasien Covid-19 kian ramai diperbincangkan. Terlebih setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta pihak rumah sakit untuk jujur akan data kematian pasien. Menurut Kuntjoro, opini ini menurunkan kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan mengakibatkan turunnya semangat tenaga medis yang tengah berjuang dengan tulus melawan pandemi Covid-19. Kuntjoro khawatir, jika hal ini berlanjut, akan timbul dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit ke pasien atau masyarakat umum.

"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, Persi sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan "meng-covid-kan pasien," imbuh Kuntjoro. Ia pun mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan masukan, aspirasi atau keluhan yang disampaikan. Pihaknya pun turut menghimbau, mengajak dan berkolaborasi dengan pihak lain guna memperbaiki pelayanan dalam menangani pandemi Covid-19.

Terkait rumah sakit, menurutnya ia telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan revisi kelima sesuai Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di dalamnya, telah diatur status pasien mulai dari suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat, serta kriteria pasien berdasarkan gejala klinis dan hasil laboraorium. Terkait kematian, di Kepmenkes tersebut pula telah diatur tata laksana  konfirmasi meninggal dunia dan pemulasaran jenazah.

Untuk prosedur klaim pembayaran, rumah sakit mengikuti Lepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelanan Covid-19. Di dalamnya, pasien wajib membuktikan klaim tersebut dengan assesmen klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data lainnya. Selanjutnya, rumah sakit akan mengajukan klaim tersebut kepada Kemenkes yang ditembuskan pula kepada Dinas Kesehatan lalu diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian, maka penyelesaian akan dilakukan oleh tim dari Menkes.

Rumah sakit yang tidak melakukan pelayanan yang sesuai, maka tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan. Jika ditemukan bukti kecurangan yang sah, PERSI mendukung pemberian sanksi terhadap oknum atau rumah sakit tersebut. Sehingga, isu rumah sakit dengan sengaja ‘meng-Covid-kan’ pasien yang meninggal dunia untuk mendapat anggaran pemerintah tentu tidak benar.

Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) juga turut angkat suara. Ia berharap demi fokusnya konsentrasi pelayanan kesehatan, berita-berita yang tidak benar lebih baik diluruskan dan dihindarkan. Pemberitaan lebih baik diarahkan kepada hal yang positif. Pihaknya pun menjamin seluruh anggotanya berusaha keras untuk memberikan layanan terbaik. Menambahkan, ia pun mengingatkan rumah sakit lainnya untuk tetap menaati regulasi pemerintah.

"Kami yakin bahwa hanya melalui kesatuan pemikiran (unity of thought) yang diimplementasikan dengan gerak langkah yang satu (unity of action), kita bisa menghadapi masa-masa sulit ini. Kesulitan ini telah berhembus kepada semua pihak, termasuk dunia kesehatan namun tidak terbatas kepada fasilitas-fasilitas Kesehatan saja namun semua elemen- elemen di dalamnya." Imbuhnya.