Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Dan Ardi Tidak Pantas Rehab
Wed, 12 Jan 2022Posted by AdminSidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) diputuskan kurungan penjara selama satu tahun.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara lantaran dinilai bukan pecandu oleh majelis hakim. Nia dan Ardi kuat tidak menggunakan narkoba selama 4 hari menunjukkan bahwa mereka adalah penyalahguna bukan pecandu.
"Majelis menilai para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pecandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa yang dapat dikategorikan wajib untuk masuk ke panti rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial adalah ketergantungan terhadap narkotika.
"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis," jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak dapat mengkategorikan ketiga terdakwa sebagai pecandu. Dijelaskan faktor pendorong utama Nia Ramadhani menggunakan narkotika pada 2014 ketika dirinya teringat akan almarhum sang ayah. Nia memilih narkoba untuk mengobati rasa rindu dan kesedihannya.
Sedangkan alasan Ardi Bakrie menggunakan narkoba karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya yang tidak pernah ditunjukkan.
Setelah putusan hakim, Nia, Ardi, dan Zen yang telah menjalankan rehab selama 6 bulan terlihat menangis mengusap air matanya.
Ketiga tersangka lanjut menjalankan masa tahanan selama satu tahun meskipun telah menjalankan 6 bulan rehabilitasi.
"Karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau dihitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata Damis.
Atas putusan hakim, pihak Nia dan Ardi langsung mengajukan banding. Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Karena hakim tadi menyatakan mereka bukan pengguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," jelas Wa Ode.