DKI Larang Tempat Hiburan Gelar Perayaan Tahun Baru
Fri, 11 Dec 2020Posted by AdminPemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang berbagai lokasi hiburan dan pariwisata di ibukota untuk merayakan malam pesta pergantian tahun baru. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Tertuang dalam surat edaran tersebut bahwa tempat usaha pariwisata tetap diizinkan beroperasi tapi dilarang menyelenggarakan perayaan tahun baru. Aturan ini dibuat supaya menghindari adanya kerumunan atau keramaian yang bisa terjadi.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gumilar Ekalaya menyebutkan sederet tempat hiburan yang dilarang mengadakan perayaan malam tahun baru, diantaranya adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, hotel-hotel, serta café maupun restoran yang berlokasi di Jakarta.
Peraturan pelarangan ini adalah hasil dari rapat koordinasi antara pemerintah dengan Polda Metro Jaya dan juga melihat situasi pandemi Covid-19 di Jakarta yang belum terkendali.
“Di edaran kan jelas itu hasil rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Di mana Polda Metro Jaya sudah memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam tahun baru," ujar Gumilar.
Gumilar juga memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak pariwisata yang melanggar aturan tersebut, baik sanksi dari Polda Metro ataupun Pemprov DKI. Selain itu, untuk menggelar perayaan pergantian tahun sendiri dibutuhkan surat izin keramaian dari Polda Metro Jaya. Sehingga jika kedapatan ada yang tetap membuat pesta, pihak Polda akan segera bertindak.
Sanksi yang bisa dijatuhi Pemprov DKI kepada mereka yang melanggar adalah penutupan bisnis selama tiga hari. “Kalau kaitannya sama sanksi PSBB, dia 3 x 24 jam ditutup. Makanya, ini dilihat dulu kaitannya dengan izin keramaian," tutur Gumilar.
Disamping itu, pihak Pemprov DKI juga akan mengerahkan petugas Satpol PP dan petugas dari Disparekraf untuk memantau tempat-tempat pariwisata.