Dokter Gigi VS COVID-19

Dokter Gigi VS COVID-19

Thu, 23 Apr 2020Posted by Admin

Dokter dan tenaga medis merupakan salah satu profesi yang rentan terinfeksi COVID-19 karena menangani dan memberikan perawatan secara langsung kepada pasien. Tak hanya yang menangani pasien COVID-19 saja, Dokter gigi pun juga berpotensi tertular Virus Corona. Dikutip dari laman health.grid, berikut adalah 6 dokter gigi yang meninggal karena terjangkit COVID-19:

1. drg. Umi Susana Widjaja, Sp. PM.

2. drg. Yuniarto Budi Santosa, MKM.

3. drg. Amutavia P. Artsianti, Sp. Ort.

4. drg. Roselani Widjati Odang, Sp. Ort.

5. drg. Gunwan Oentaryo, M. Kes.

6. drg. Anna Herlina Ratnasari

Pada tayangan Hitam Putih tanggal 22 April 2020, Deddy Corbuzier berbincang dengan drg. Devya Linda, Sp.BM., FISID, selaku dokter gigi para selebritis tanah air. Dalam penanganan pasiennya, drg. Devya bercerita bahwa ia harus mengenakan APD saat melayani pasiennya. Kini juga sudah ada imbauan dari PB PDGI atau Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia Nomor 2776, mengenai pedoman pelayanan kedokteran gigi selama pandemi COVID-19. Salah satu aturannya adalah penggunaan APD saat sedang bekerja melayani pasien.

Ohiya Sobat7, APD yang digunakan oleh tenaga medis juga ada levelnya loh. Berikut penjelasannya:

APD Level 1

Diperuntukan bagi tenaga kesehatan di triage sebelum pemeriksaan dan tenaga kesehatan di ruang poli umum. APD level 1 terdiri dari penutup kepala, masker surgikal, baju kerja, handschoen dan alas kaki.

APD Level 2

Diperuntukan bagi tenaga kesehatan di fever clinic/triage COVID-19, ruang isolasi (termasuk ruang isolasi ICU), pemeriksaan imaging pasien suspek atau yang sudah terkonfirmasi, pemeriksaan specimen non-respiratori dari pasien suspek atau yang sudah terkonfirmasi, dan pembersihan instrument medis yang telah digunakan oleh pasien suspek atau pasien yang sudah terkonfirmasi. APD level 2 terdiri dari penutup kepala, masker surgikal, baju kerja, handschoen, aprin/gown dan alas kaki.

APD Level 3

Diperuntukan bagi tenaga kesehatan yang melakukan intubasi, trakeotomi, bronkoskopi, gastrointestinal pada pasien suspek atau yang sudah terkonfirmasi, Tindakan operatif atau otopsi pada pasien suspek atau yang sudah terkonfirmasi, serta pengambilan specimen saluran nafas untuk pemeriksaan tersangka COVID-19. APD level 3 terdiri dari Masker N95, goggles, cover all jumpsuits, handschoen dan boots.

Jadi untuk dokter gigi dan dokter-dokter yang menangani langsung pasien COVID-19 harus menggunakan APD level 3. drg. Devya juga bercerita bahwa setiap berganti pasien, APD yang digunakan olehnya juga harus segera diganti. Semua dokter gigi yang berpraktik juga hanya diperbolehkan menangani kasus darurat atau masalah yang dikeluhkan pasien.