Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. Begini Respon Ibunda Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. Begini Respon Ibunda Brigadir J

Tue, 14 Feb 2023Posted by Admin

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isak tangis ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak pecah ketika mendengar vonis hakim kepada Ferdy Sambo dengan pidana mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023)

Menurut Rosti tidak ada hukuman yang setimpal dengan kepergian anaknya. Ia mengucap syukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo.

“Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti usai persidangan, Senin, 13 Februari 2023.

 

"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti pada Senin 13 Februari 2023 saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Arman, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sambo juga dinyatakan bersalah atas perusakan barang bukti yaitu CCTV. Barang bukti ini dirusak untuk menghindari fakta di tempat kejadian. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis pidana mati.