Gak Berakhlak! Oknum Ustaz Di Bandung Ngajak Ngaji Ternyata Sodomi 3 Muridnya
Tue, 25 Oct 2022Posted by AdminOknum ustaz atau guru ngaji di Kabupaten Bandung berinisial YHS (19) dibekuk Kepolisian Resor Bandung. Pria ini diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap tiga santri di salah satu Pondok Pesantren di Bandung.
Bermodalkan modus kegiatan pengajian dengan cara menginap di kawasan Ancolmekar, Kabupaten Bandung. Kegiatan itu digelar secara sukarela oleh pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ditangkap pada 20 Oktober 2022 setelah kabur ke pernah lari ke Garut hingga Ciamis.
"Jadi, pelaku meyakinkan kepada orang tua korban untuk ikut belajar mengaji. Waktu ngajinya itu pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB pagi, sehingga setelah belajar mengaji lalu dilakukan perbuatan cabul," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (24/10).
Bermula pada laporan salah satu orang tua korban pada Agustus 2022.
"Kemudian sang ustad diancam, mau minggat dari desa ini, atau dilaporkan ke kepolisian, dan akhirnya si ustad ini memilih untuk minggat. Lari ke Garut, ke Ciamis," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Kusworo menambahkan aksi ustad tersebut telah berlangsung sejak Juli 2021. Kemudian aksinya tersebut dilakukan secara berulang. Diduga pelaku juga merupakan korban pencabulan ketika dirinya duduk dibangku SMP.
Ketiga korban berinisial AK, AF, MFA yang usianya rata-rata 9 tahun.
"Kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Tiga korban ini dilakukan berulang-ulang di tempat yang sama, kadang lagi posisi bersebelahan, kadang posisi terpisah," tuturnya.
YHS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Polresta Bandung juga bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak untuk memberikan penyuluhan kepada para korban.