Polisi Dilarang Tilang Manual. Terus Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dilepas?

Polisi Dilarang Tilang Manual. Terus Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dilepas?

Tue, 25 Oct 2022Posted by Admin

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polantas untuk tidak melakukan tilang manual. Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Jadi polantas tidak bisa menilang secara langsung di jalan.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Nantinya diharapkan petugas lebih mebgutamakan edukasi pada pelanggar lalu lintas. Setelah itu, pelanggar dilepaskan.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Jika ada petugas yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas secara internal. 

Ada ribuan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memaksimalkan penindakan penilangan di jalan. Terdapat dua jenis ELTE yaitu statis dan mobile (kamera dibawa oleh petugas).

 

"Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," katanya.

Namun penilangan secara manual bisa terjadi pada kasus tertentu. Seperti kecelakaan lalu lintas.

"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.

Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.

"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," ujarnya.

"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," tambah dia.