Harga PCR Turun Tapi Harga Tiket Naik
Fri, 29 Oct 2021Posted by AdminPemerintah telah menurunkan harga tes PCR. Di wilayah Jawa – Bali, dengan harga tertingginya sebesar Rp 275.000 dan di luar wilayah Jawa – Bali Rp 300.000. Namun, ternyata di balik turunnya harga PCR, harga tiket pesawat malah terpantau melonjak naik. Seperti diketahui, PCR pun menjadi salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Rabu (27/10/2021), di beberapa online travel agent harga tiket pesawat melonjak. Misalnya untuk rute penerbangan Jakarta – Padang saja, pada penerbangan di tanggal 10 Oktober semula hanya Rp 570.000, kini berada di rentang Rp 700.000.
Lonjakan harga juga terpantau di rute Jakarta – Bali. Seorang pengguna pesawat bernama Adit mengaku di tanggal 28 September 2021 lalu, tiket dari Jakarta ke Bali dibeli dengan harga Rp 608.500. "Waktu itu 28 September masih Rp 600 ribuan," ungkapnya. Sementara kini harga tiket paling murahnya saja sudah tembus ke angka Rp 1.000.000.
PCR sebagai syarat perjalanan naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.
Beleid ini mengatur penumpang penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.