Hati-Hati Parkir Sembarangan Sampai Ganggu Orang, Kata Kemenag Haram!
Thu, 21 Sep 2023Posted by AdminMenurut Kementerian Agama (Kemenag), parkir sembarangan di jalan tidak hanya memiliki potensi untuk mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga dianggap haram. Kemenag mengemukakan bahwa ini terkait dengan serangkaian kasus parkir sembarangan yang semakin sering ditemukan dalam masyarakat. Penyebab utamanya adalah keterbatasan garasi, yang membuat pemilik rumah memilih untuk memarkir kendaraannya di badan jalan atau di depan rumah tetangganya sebagai alternatif.
Menurut penjelasan Kemenag, berdasarkan ajaran dari Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalan umum tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun, termasuk parkir, yang dapat mengganggu pengguna jalan raya. Ini dianggap dapat menghambat akses pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, jika seseorang ingin memarkir kendaraannya di bahu jalan atau di area yang berdekatan dengan rumah tetangga, sebaiknya mereka mendapatkan izin terlebih dahulu.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan jalan sebagai tempat parkir. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa memarkir kendaraan di depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan dilarang. Pasal 38 mengungkapkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Lebih lanjut, ada juga ketentuan yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Misalnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3:
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selain larangan, pelaku parkir sembarangan juga dapat dikenakan sanksi denda sebagai efek jera. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar parkir dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan juga dapat melakukan derek kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang menetapkan biaya derek dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500 ribu per hari atau per kendaraan.
Kesimpulannya, Kemenag menyatakan bahwa memarkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, dan oleh karena itu, hukumnya dianggap haram.