Benarkah Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP Setelah Berubah Jadi DKJ?
Tue, 19 Sep 2023Posted by AdminKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengumumkan bahwa warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini terkait dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Budi menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Jakarta tidak akan lagi memiliki status DKI melainkan DKJ. Oleh karena itu, semua pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang. Dia juga memperkirakan bahwa Jakarta akan membutuhkan sekitar 8 juta blanko KTP pada tahun 2024. Oleh karena itu, Budi mengatakan bahwa Dirjen Dukcapil akan mengajukan permohonan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk tahun 2024 kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Budi berharap agar permohonan ini dapat disetujui karena itu akan menguntungkan masyarakat. Selain itu, ia juga berharap agar Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran untuk tinta pencetakan e-KTP massal setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan.
Budi menjelaskan bahwa saat ini ketersediaan blanko KTP terbatas, tetapi pihaknya telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024. Dia menyebut bahwa sekitar 120 ribu orang dalam DPT tersebut belum memiliki KTP, dan upaya pencetakan sedang berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. Pemerintah telah mengusulkan RUU terkait Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.