Hore! Pemerintah Beri Subsidi Upah Bagi Pekerja Yang Dirumahkan

Hore! Pemerintah Beri Subsidi Upah Bagi Pekerja Yang Dirumahkan

Wed, 21 Jul 2021Posted by Admin

Pandemi Covid-19 yang direspons dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentu akan memukul perekonomian Indonesia. Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan membuat 'roda' ekonomi bergerak lambat.

Sebagai dampak PPKM Darurat, sebagian pekerja terkena 'vonis' dirumahkan, dikurangi jam kerjanya, atau bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Otomatis 'vonis' ini akan mengurangi upah bahkan membuatnya tidak ada sama sekali.

Namun jangan berkecil hati, ada kabar gembira di tengah pandemi Covid-19. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang dirumahkan, PHK, atau yang mengalami pengurangan jam kerja. Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp1,2 juta yang akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

"Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Ini sedang dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemnaker," ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2021, Kamis (21/7/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan ini akan dilakukan untuk membantu para kelompok pekerja yang sedang dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja. Lebih lanjut program bantuan ini akan segera difinalkan dalam waktu dekat. "Sedangkan subsidi upah ini masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata Sri Mulyani.

Dengan berjalannya PPKM Darurat ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin. Tetap patuhi protokol kesehatan dan selalu terapkan 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.