PPKM Darurat Diperpanjang! Tapi…
Tue, 20 Jul 2021Posted by AdminPemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. "Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," begitulah yang diungkap Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi menjelaskan penerapan PPKM darurat adalah kebijakan yang meskipun sangat berat, harus diambil pemerintah dan tidak bisa dihindari.
Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit lantaran over kapasitas pasien, serta agar layanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis lainnya tidak terganggu. Meskipun begitu, pihak pemerintah selalu memantau dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan pemerintah akan melonggarkan kegiatan ekonomi secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika angka kasus Covid-19 menurun. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujarnya.
Berikut adalah beberapa kelonggaran untuk tempat usaha yang dimaksud Presiden:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga : Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Maaf
2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Adapun Jokowi menyatakan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah. Ia pun mengungkap sepanjang PPKM Darurat berjalan dua pekan di Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 menunjukkan tren penurunan selama akhir pekan lalu, dan kembali menanjak pada 20 Juli ini.
Pada kesempatan ini Presiden tak lupa mengingatkan penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama. Yuk kita pastikan untuk tidak pernah lupa untuk menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).
Baca Juga : PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli