Hotma Sitompul Dan Cita Citata Akan Terkena Hukuman Mati?

Hotma Sitompul Dan Cita Citata Akan Terkena Hukuman Mati?

Fri, 23 Apr 2021Posted by Admin

Pedangdut Indonesia Cita Citata disebut sebut dalam kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lantaran namanya muncul dalam dakwaan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata tak hanya Cita Citata, nama pengacara Hotma Sitompul juga muncul dalam dakwaan Juliari. Jaksa menyebut Cita Citata dan Hotma Sitompol turut kecipratan uang suap yang diterima Juliari dari vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Jaksa menyebut, uang itu digunakan untuk pembayaran kepada event organizer (EO) untuk pembayaran honor artis Cita Citata. Jumlahnya mencapai Rp 150 juta.

"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," kata jaksa.

Kemudian, sekitar bulan Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

"Uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," kata Jaksa KPK.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK juga bisa saja mengambil keputusan tuntutan hukuman mati bagi para pelaku korupsi bansos Covid-19, hal ini mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomer 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Siapa yang telah melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum, yang melibatkan untuk untung diri sendiri ataupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara ataupun perkonomian negara, di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati.” Ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.