Ibu Kota Pindah, Aset Jakarta Nganggur Bisa Tembus 300T
Wed, 26 Jan 2022Posted by AdminKementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang putar otak mengenai pemanfaatan gedung-gedung pemerintah di Jakarta. Hal ini terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan saat ini aset negara yang ada di Jakarta berkisar Rp 1.400 triliun. Dari jumlah itu, kemungkinan ada Rp 300 triliun aset yang nganggur (idle) dan bisa dimanfaatkan setelah ibu kota negara pindah.
"RUU (IKN) sudah ada perintah bahwa menteri keuangan harus menyiapkan program terkait dengan pemanfaatan aset tersebut. Dari catatan kami, yang di Jakarta ada aset pemerintah sekitar Rp 1.400 triliun, tapi dari itu yang bisa nanti dikategorikan idle ini angkanya masih belum fix, mungkin sekitar Rp 300 triliun," kata Rio dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022)
"Misal istana negara atau rumah ibadah yang punya pemerintah atau ada kanwil-kanwil yang tetap harus ada di Jakarta. Nah itu mungkin dari sekitar Rp 1.400 itu sekitar Rp 300 triliun yang kita perkirakan bisa kita manfaatkan," tambahnya.
Meski begitu, Rio menyebut pemanfaatan aset yang nganggur akan bergantung dari rencana perpindahannya.
"Jadi manakala perpindahannya sudah jelas, maka terhadap aset tersebut bisa dilakukan pemanfaatan," imbuhnya.
Dalam draft UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan. "Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," tandas Rio.