Idul Adha 18-25 Juli, Satgas Berlakukan Aturan Pembatasan
Mon, 19 Jul 2021Posted by AdminSatgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi Selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19 yang akan efektif berlaku pada 18-25 Juli 2021.
Surat edaran tersebut mencakup ketentuan aspek pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan dan tradisi selama Iduladha, kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lain. Wiku menegaskan, pemberlakuan terbaru tersebut sejalan dengan surat edaran terkait aturan untuk pelaku perjalanan, juga semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lain yang tetap berlaku.
Terkait mobilitas, seluruh kegiatan bepergian keluar daerah dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam pada moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah Aglomerasi.
Syarat perjalanan antar-kota tetap seperti yang ada sebelumnya, ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.