Ini Aturan Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi Dimulai 18 Mei
Mon, 17 May 2021Posted by AdminAturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik akan diperketat pada tanggal 18 - 24 Mei 2021, adapaun beberapa syarat yang diperlukan untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yaitu dokumen yang menyatakan negatif Covid-19, berlaku 1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu yang lalu.
Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021. Saat ini masih berlangsung dalam periode pelarangan mudik sampai dengan 17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan memaparkan data dari posko monitoring mereka. Sudah ada lebih dari 1,5 juta orang yang keluar dari Jabodetabek. Dalam penjelasan lebih lanjut, Adita menyebut data ini sejak 22 April.
"Dari catatan yang telah kami peroleh dari posko monitoring yang ada di Kementerian Perhubungan, sudah tercatat lebih dari 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek menuju beberapa daerah utama, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan juga menuju Sumatera melalui pintunya itu di Lampung, khususnya ketika melakukan perjalanan darat dan penerbangan," kata Adita.
Dari catatan yang sama, Adita menyebut hingga 11 Mei ini atau masih dalam periode peniadaan mudik, ada penurunan aktivitas perjalanan. Untuk diketahui, periode peniadaan mudik berlangsung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Data tersebut menandakan masyarakat memang mematuhi ketentuan karena penurunan perjalanan ini cukup signifikan di semua moda transportasi.