Ini Dampak Positif Dan Negatif UU ITE

Ini Dampak Positif Dan Negatif UU ITE

Wed, 17 Feb 2021Posted by Admin

Pemerintah memberi ruang untuk revisi UU ITE. Sikap pemerintah seperti menyambut kritikan karena UU ini dinilai berdampak negatif. Selain itu, tanggapan dari Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, UU ITE juga memberi dampak sosial dan politik. Dampak politiknya, politisi bisa saja memakai UU ITE untuk menjatuhkan lawan.

Untuk dampak sosialnya, orang bisa saling melaporkan karena balas dendam, barter kasus, terapi kejut dan mengkriminalkan orang kritis," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam wawancara dengan detikINET, Selasa (16/2/2021).

SAFEnet sejak awal menurut Damar meminta revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ada banyak pasal bermasalah dan pasal karet.

"Banyak yang dipidanakan dengan pasal 27-29 dan pasal itu dipaksakan selain duplikasi hukum dengan KUHP. Ada pasal rawan lain yang bisa disalahgunakan misalnya internet shutdown. Itu harus diperbaiki," kata Damar.

​​​​​​Menurut Damar, data menunjukkan tingkat penghukuman dari UU ITE mencapai 96,8% dan kemungkinan dipenjara 88%. Meskipun jumlah hukuman pada pasal 45 dikurangi, masalahnya pasal penjeratnya belum diubah.

SAFEnet menyambut baik jika pemerintah mau serius merevisi UU ITE. Karena sebelumnya, seruan-seruan dari SAFEnet hanya dianggap angin lalu.

Baca Juga : Pemerintah Tidak Melanjutkan Pemberian BLT Subsidi Gaji Di Tahun 2021

Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:

1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online

3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.

4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.

5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.

6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.

8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.
​​​​