Ini Deret Aturan PPKM Jawa-Bali Yang Berlaku Hingga 8 Februari

Ini Deret Aturan PPKM Jawa-Bali Yang Berlaku Hingga 8 Februari

Mon, 25 Jan 2021Posted by Admin

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PPKM Jawa Bali diperpanjang dan berlaku hingga 8 Februari 2021.

Terkait PPKM jilid II ini, ada sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki potensi penyebaran covid-19 tinggi.

  • Aturan pertama berkaitan dengan kapasitas karyawan di perkantoran. Program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor dengan tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Selanjutnya berkaitan dengan sistem pembelajaran, selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.
  • Sektor esensial, seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen.
  • Untuk restoran, 25 persen pengunjung dapat makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto.
  • Aturan sebelumnya yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga 19.00 WIB, kini berubah diperlonggar menjadi pukul 20.00 WIB.
  • Sementara untuk kegiatan sosial budaya dan di tempat umum yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan. Operasional angkutan umum juga mesti diatur demi menghindari penularan.

Dalam instruksi ini dijelaskan bahwa aturan akan berlaku untuk daerah-daerah dengan tingkat kematian tinggi, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.