Ini Dia 3 Aturan Presiden Jokowi Jelang Ramadhan Dan Idul Fitri
Sun, 27 Mar 2022Posted by AdminPemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan untuk mudik maupun ibadah di bulan puasa. Salah satu yang disambut antusias adalah izin mudik setelah sebelumnya dilarang sejak pandemi Covid-19 tahun ini. Selain mudik, ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ramadhan dan Idul Fitri 2022. Berikut rangkumannya:
1. Mudik dengan Syarat Booster.
Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.
"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).
Namun ada syarat untuk bisa mudik yakni sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Merujuk Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI, ada empat jenis vaksin yang digunakan, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Sinopharm.
Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster, pemerintah masih membolehkan mereka untuk mudik. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi.
Untuk pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Sedangkan bagi pemudik yang sudah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.
Serta, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) mereka masih diwajibkan tes PCR, namun tanpa karantina.
2. Shalat Tarawih Dibolehkan.
Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi umat Muslim. Saat awal pandemi dulu, umat Muslim bahkan tidak dibolehkan shalat berjamaah di masjid untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
"Tetap dengan prokes," ujarnya.
3. Pejabat/Pegawai Pemerintahan Dilarang Bukber.
Meski memberi sejumlah pelonggaran, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadhan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.
Kebijakan ini didasari situasi epidemi Covid-19 di Indonesia yang cenderung melandai. ASN perlu turut menjaga agar kondisi tersebut tetap terjaga.
Meski tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu terakhir. Namun, ia meminta seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.