Jangan Iri! SD Di Sidoarjo Terapkan Mata Pelajaran Tidur Siang

Jangan Iri! SD Di Sidoarjo Terapkan Mata Pelajaran Tidur Siang

Fri, 01 Dec 2023Posted by Admin

SD Muhammadiyah IV Sidoarjo memasukkan kebijakan Tidur Siang sebagai salah satu mata pelajaran dalam kegiatan belajar-mengajar mereka. Kebijakan ini diimplementasikan untuk memperhatikan kesehatan dan fokus anak-anak yang masih terbatas.

Sekolah tersebut, yang terletak di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, menerapkan sistem Full Day School. Meskipun tidak mengadakan pembelajaran sepanjang hari, pihak sekolah meyakini bahwa waktu tidur siang diperlukan agar siswa tetap dalam kondisi bugar.

"Baru tahun ajaran ini kita menerapkan pelajaran tidur siang, setelah sebelumnya kami melihat para siswa kelelahan hingga tak jarang meminta untuk pulang. Alhamdulillah setelah beristirahat, konsentrasi para murid naik sehingga mampu menyerap pelajaran hingga sore," ungkap Kiki Arya Wijaya, guru di SD Muhammadiyah IV, seperti dilansir dalam laman resmi Muhammadiyah pada Senin (2/10/2023).

Pelajaran tidur siang ini memerlukan waktu selama 1 jam, dimulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, di mana para murid tidur bersama di dalam kelas dengan alas karpet dan bantal. Guru dan pihak sekolah tetap mengawasi pelaksanaan "mata pelajaran" ini.

 

"Saya sangat senang dengan adanya program tidur siang ini, karena biasanya saya ngantuk dan capek saat siang. Setelah tidur saya jadi lebih semangat," tutur Kinanti, salah seorang siswi di SD Muhammadiyah IV Sidoarjo

Ternyata, tidur siang juga memberikan manfaat positif pada perkembangan otak, termasuk peningkatan memori dan penalaran logis, menurut penelitian tahun 2018 yang diterbitkan dalam jurnal Sleep.

Selain menerapkan pelajaran tidur siang, SD Muhammadiyah IV Sidoarjo juga menghapuskan pekerjaan rumah (PR). Hal ini dilakukan agar tugas-tugas dapat diselesaikan di sekolah dan tidak memberatkan siswa yang menerapkan sistem Full Day School.

Perlu dicatat bahwa Full Day School adalah kebijakan yang dicanangkan oleh Kemendikbud RI pada tahun 2017. Meskipun disebut "full day," kegiatan belajar mengajar dalam sistem ini tidak berlangsung nonstop dari pagi hingga malam. Pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, full day school berarti hari sekolah berlangsung selama 8 jam per hari dari Senin hingga Jumat, dimulai pukul 06.45-15.30 WIB, dengan durasi istirahat setiap dua jam sekali.